Kemenangan KPU dan Jokowi saat PN Jakpus Tolak Gugatan Terkait Gibran

Kemenangan KPU dan Jokowi saat PN Jakpus Tolak Gugatan Terkait Gibran

Pengadilan Jakarta Pusat memutuskan tidak berwenang mengadili gugatan terhadap KPU, Hakim MK Anwar Usman, Presiden Jokowi, dan Mensesneg Pratikno terkait dugaan pelanggaran hukum dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Pengadilan menerima eksepsi tergugat dan menghukum penggugat membayar biaya perkara.