Kemendagri Diduga Terlibat dalam Praktik Korupsi di Pasar Kabupaten Bandung Barat
Arsan Latif, Pj Bupati Bandung Barat, ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek Pasar Sindang Kasih Cigasong di Majalengka oleh Kejati Jawa Barat. Arsan diduga memanipulasi peraturan untuk memenangkan PT PGA dalam lelang proyek. Dia juga diduga menerima sejumlah dana ke rekening pribadi dan keluarganya. Modus Arsan: * Menyusun peraturan yang mengarahkan kemenangan PT PGA dalam lelang. * Menerima dana dari tersangka lain untuk pembuatan peraturan dan mengurus proyek. * Meminta jatah pasokan material dalam proyek pembangunan pasar. Arsan dijerat dengan Pasal 5, 12 huruf e, 11, dan 12 B UU Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebelum Arsan, Kejati Jawa Barat telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini.