Kemendikbud: Perguruan Tinggi Tak Wajib Terapkan UKT Tinggi
**Rangkuman Berita:** Biaya kuliah di perguruan tinggi harus ditanggung oleh mahasiswa untuk memastikan kualitas pendidikan terjaga. Pendidikan tinggi tidak termasuk dalam wajib belajar 12 tahun, sehingga pemerintah memprioritaskan pendanaan untuk pendidikan dasar dan menengah. Meskipun pemerintah memberikan bantuan operasional (BOPTN) kepada perguruan tinggi negeri, namun jumlahnya belum mencukupi. Sehingga sisanya ditanggung oleh mahasiswa melalui skema Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masing-masing. Terdapat golongan UKT, dengan kelompok 1 dan 2 menjadi standar minimal yang ditetapkan pemerintah. Perguruan tinggi dapat menentukan besaran UKT di atas standar tersebut. Pihak Kemendikbud menegaskan bahwa tidak ada kenaikan UKT, tetapi penambahan golongan UKT. Protes mahasiswa terhadap kenaikan UKT di beberapa universitas telah terjadi, seperti di Unsoed dengan kenaikan hingga lima kali lipat. Namun pihak Kemendikbud membantah kenaikan UKT dan menyatakan hal tersebut sebagai penambahan golongan UKT.