Kemendikbudristek Hapus Kewajiban Pramuka sebagai Ekstrakurikuler di Sekolah

Kemendikbudristek Hapus Kewajiban Pramuka sebagai Ekstrakurikuler di Sekolah

Kementerian Pendidikan telah mencabut kewajiban Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah. Mulai tanggal 26 Maret 2024, siswa dapat memilih ekstrakurikuler Pramuka sesuai minat dan bakat mereka. Ekstrakurikuler lainnya yang tersedia meliputi: - Krida (Kepramukaan, LKS, PMR, dll.) - Karya Ilmiah (KIR, penelitian, dll.) - Olahraga, Seni dan Budaya - Keagamaan Ekstrakurikuler dapat diikuti secara individu, kelompok, klasikal, atau gabungan. Aturan ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMA.