Kemenperin Siapkan Strategi Harmonisasi Pajak Mobil Hybrid, Cegah Kenaikan Harga
Pemerintah berencana menyesuaikan pajak mobil hybrid (PPnBM) untuk meningkatkan daya saing Indonesia di pasar otomotif regional. Penyesuaian ini dilakukan setelah adanya investasi besar di bidang mobil listrik, sehingga harga mobil hybrid akan lebih mahal, sedangkan harga mobil listrik akan lebih murah. Pemerintah berupaya untuk menyeimbangkan pajak mobil hybrid dengan Thailand, pesaing utama Indonesia di kawasan ASEAN. Saat ini, mobil hybrid dengan emisi di bawah 100 gram per kilometer dikenakan PPnBM 8%, sementara yang lainnya dikenakan 7%. Setelah investasi Rp 5 triliun di industri mobil listrik, pajak akan naik menjadi 10% dan 11%. Pemerintah juga mempertimbangkan insentif untuk mobil hybrid, namun masih dalam tahap kajian. Penyesuaian pajak ini bertujuan untuk mendorong elektrifikasi kendaraan di Indonesia dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.