Kementerian Agama Mendesak Pembatalan Pernikahan Sesama Jenis di Halmahera Selatan
Kemenag Malut meminta pembatalan pernikahan sesama jenis di Halmahera Selatan karena melanggar syariat Islam dan budaya. Pernikahan itu melibatkan Naim Saban dan Dela La Udin, yang ternyata seorang pria. Saat pemeriksaan awal, keluarga korban menyebut Dela sebagai perempuan, namun pemeriksaan bidan mengungkap bahwa ia adalah laki-laki. Pernikahan tidak terdaftar di KUA, sehingga Kemenag memerintahkan pembatalannya karena perkawinan sesama jenis tidak diizinkan secara hukum dan agama.