Kementerian BUMN Berkomitmen Menjerat Indofarma Atas Kecurangan Finansial Rp436,87 Miliar
**Rangkuman:** Kementerian BUMN akan menindak tegas pihak yang terlibat dalam kecurangan (fraud) di PT Indofarma Global Medika (IGM). Fraud ini telah merugikan negara sebesar Rp436,87 miliar. Berikut rincian 10 jenis fraud yang diungkap: 1. Transaksi unit bisnis FMCG senilai Rp157,33 miliar. 2. Penempatan dan pencairan deposito beserta bunga senilai Rp35,07 miliar. 3. Penggadaian deposito beserta bunga senilai Rp38,06 miliar. 4. Pengembalian uang muka yang tidak masuk ke rekening sebesar Rp18 miliar. 5. Pengeluaran dana tanpa dasar transaksi senilai Rp24,35 miliar. 6. Kerja sama distribusi alat kesehatan tanpa perencanaan sebesar Rp4,50 miliar. 7. Pinjaman fintech untuk kepentingan pribadi senilai Rp1,26 miliar. 8. Usaha masker tanpa perencanaan, kerugian Rp60,24 miliar. 9. Pembelian rapid test tanpa perencanaan, kerugian Rp56,70 miliar. 10. Pembelian PCR kit yang kedaluwarsa, kerugian Rp9,17 miliar.