Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Berikan Pengurangan Hukuman Khusus Waisak untuk 1.168 Narapidana Beragama Buddha

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Berikan Pengurangan Hukuman Khusus Waisak untuk 1.168 Narapidana Beragama Buddha

Kemenkumham memberikan pengurangan masa tahanan (remisi) kepada 1.168 narapidana beragama Buddha pada perayaan Waisak. Dari total 1.629 narapidana Buddha, 1.160 menerima pengurangan masa tahanan sebagian, dan 8 langsung bebas. Besaran pengurangan bervariasi dari 15 hari hingga 2 bulan. Pemberian remisi ini menghemat biaya makan narapidana sebesar Rp683 juta lebih. Remisi diberikan kepada narapidana yang telah menjalani minimal 6 bulan masa tahanan, berkelakuan baik, aktif dalam program pembinaan, dan menunjukkan penurunan risiko.