Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Melakukan Tindakan Tegas Terhadap Influencer Saham yang Terbukti Melakukan Pelanggaran

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Melakukan Tindakan Tegas Terhadap Influencer Saham yang Terbukti Melakukan Pelanggaran

Kominfo memblokir akun Instagram pribadi dan akun Instagram @waktunyabelisaham milik influencer saham Ahmad Rafif Raya atas permintaan OJK. Pemblokiran dilakukan karena Ahmad gagal mengelola investasi Rp71 miliar milik investor tanpa izin OJK. Meskipun akun media sosial tersebut telah diblokir, beberapa akun terkait Ahmad seperti Truzt Indonesia dan LinkedIn-nya masih bisa diakses.