Kementerian Komunikasi dan Informatika Tindak Tegas Perjudian Online dengan Memutus Koneksi Internet Asal Kamboja dan Filipina

Kementerian Komunikasi dan Informatika Tindak Tegas Perjudian Online dengan Memutus Koneksi Internet Asal Kamboja dan Filipina

Pemerintah memerintahkan provider internet untuk memblokir akses internet ke dan dari Kamboja dan Davao (Filipina) karena dugaan digunakan untuk judi online. Keputusan ini diambil setelah rapat Satgas Pemberantasan Perjudian Daring yang mengungkap adanya 2,3 juta penjudi online di Indonesia, termasuk anak-anak. Praktik judi online disebut lintas negara dan melibatkan kelompok mafia dari wilayah Mekong Raya. Polri menyatakan persoalan ini menjadi permasalahan di negara-negara Asia Tenggara, termasuk China.