Kemungkinan Mendapatkan Klaim Asuransi Jasa Raharja bagi Korban Kecelakaan Sendiri
Jasa Raharja mengasuransikan pengguna jalan, termasuk pejalan kaki dan penumpang kendaraan. Namun, kecelakaan tunggal kendaraan pribadi tidak ditanggung asuransi Jasa Raharja karena dianggap sebagai kelalaian pengemudi sendiri. Untuk meringankan beban korban kecelakaan tunggal, mereka dapat menggunakan BPJS Kesehatan jika memiliki kartu aktif dan ada laporan polisi.