Kemungkinan Putusan Verstek Gugatan Cerai Ruben jika Sarwendah Kembali Tidak Hadir
Kasus perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah mungkin akan diputuskan secara verstek jika Sarwendah tidak hadir dalam persidangan lagi. Putusan verstek berarti hakim akan memutuskan kasus tersebut tanpa kehadiran Sarwendah. Sidang cerai pertama ditunda karena baik Ruben Onsu maupun Sarwendah tidak hadir. Pengadilan telah memanggil Sarwendah untuk hadir dalam persidangan kedua pada 16 Juli. Jika Sarwendah tidak hadir lagi, hakim dapat memutuskan kasus tersebut secara verstek. Ruben Onsu mengajukan gugatan cerai pada 11 Juni. Dia tidak menuntut hak asuh anak atau harta gana-gini. Perceraian ini terjadi setelah 11 tahun pernikahan dan dikaruniai dua anak perempuan, serta Betrand Peto yang menjadi anak angkat mereka.