Kenaikan UKT di Ujung Tanduk, JPPI Desak Kemendikbud Batalkan Status PTN Badan Hukum

Kebijakan pemerintah membatalkan kenaikan UKT dinilai hanya untuk meredam protes mahasiswa. Pembalatan ini seharusnya dibarengi dengan pencabutan aturan yang mengatur status PTN sebagai badan hukum dan mengembalikan statusnya menjadi PTN biasa. Tanpa perubahan tersebut, UKT akan tetap naik karena PTN harus mencari pembiayaan sendiri, termasuk dengan mengandalkan UKT. Status PTN sebagai badan hukum memungkinkan kampus mencari keuntungan melalui UKT, yang membebani mahasiswa. Pemerintah disebut menyerahkan biaya kuliah ke mekanisme pasar, padahal anggaran pendidikan negara dapat mensubsidi biaya kuliah. Bantuan bagi mahasiswa miskin melalui KIP-Kuliah dianggap tidak efektif dan tidak memenuhi target. Mahasiswa disarankan untuk terus menuntut penghapusan status PTN sebagai badan hukum demi mencegah kenaikan UKT di masa depan.