Kepala Desa Raih Kesejahteraan Pasca Masa Jabatan dengan Tanda Tangan UU Desa oleh Jokowi

Kepala Desa Raih Kesejahteraan Pasca Masa Jabatan dengan Tanda Tangan UU Desa oleh Jokowi

Undang-undang baru mengatur bahwa kepala desa akan mendapatkan uang pensiun, selain gaji bulanan dan tunjangan lainnya. Besaran uang pensiun akan diatur dalam peraturan pemerintah yang terpisah. Pensiun ini juga akan diberikan kepada perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa. Selain uang pensiun, kepala desa juga akan mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Masa jabatan kepala desa diperpanjang dari enam menjadi delapan tahun, tetapi jumlah periode jabatan dikurangi dari tiga menjadi dua, sehingga total masa jabatan maksimal menjadi 16 tahun.