Kepala Dinas Pariwisata, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disparpora) Kota Serang Ditangkap Atas Tuduhan Korupsi dalam Penyewaan Aset Stadion

Kepala Dinas Pariwisata, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disparpora) Kota Serang Ditangkap Atas Tuduhan Korupsi dalam Penyewaan Aset Stadion

Kepala Dinas Pariwisata Kota Serang, Sarnata, menjadi tersangka korupsi terkait penyewaan aset kota di Stadion Maulana Yusuf. Sarnata diduga menyewakan tanah seluas 5.689,83 meter persegi tanpa prosedur yang benar dan tidak membayarkan sewa, sehingga merugikan negara sekitar Rp 483 juta. Saat ini, lahan tersebut dikuasai pihak ketiga yang telah membangun 59 lapak pedagang dan meraup keuntungan hingga Rp 456 juta. Sarnata telah ditahan dan terancam Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Kejaksaan juga masih menyelidiki keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.