Kepastian Hukum Terancam oleh Intervensi Kekuatan Eksternal, Tegas Jaksa Agung

Kepastian Hukum Terancam oleh Intervensi Kekuatan Eksternal, Tegas Jaksa Agung

Jaksa Agung menegaskan bahwa proses penegakan hukum oleh Kejaksaan tidak boleh diintervensi oleh pihak mana pun. Kejaksaan memegang kewenangan penuntutan dan harus tetap independen. Tantangan di era globalisasi semakin kompleks, sehingga soliditas dan profesionalisme seluruh anggota kejaksaan sangat dibutuhkan. Tugas kejaksaan yang berat menuntut integritas dan kejujuran yang kuat. Meskipun telah mencapai banyak kemajuan, Kejaksaan tidak boleh berpuas diri. Seluruh jajaran diminta untuk menjaga kepercayaan publik dengan terus meningkatkan kinerja dan menjaga independensi dalam menjalankan tugas.