Kepatuhan DPR terhadap Putusan MK: RUU Pilkada Batal Disahkan

Kepatuhan DPR terhadap Putusan MK: RUU Pilkada Batal Disahkan

DPR batal mengesahkan RUU Pilkada karena tidak memenuhi kuorum peserta rapat. Walaupun sempat diskors selama 30 menit, jumlah peserta tetap tidak mencukupi. Dengan demikian, DPR tunduk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya menyatakan Pilkada harus tetap dilaksanakan sesuai jadwal dan mekanisme yang telah ditentukan.