Kepatuhan Tinggi Platform Digital terhadap Larangan Konten Pornografi di Indonesia Mencapai 87 Persen
Kominfo mewajibkan X (Twitter) tetap melarang konten pornografi di Indonesia, meski ada kebijakan global yang mengizinkannya. Kominfo telah memberikan peringatan dan mendapat penjelasan dari X bahwa pornografi tetap dilarang di Indonesia. Namun, platform tersebut merupakan UGC (konten dibuat oleh pengguna), sehingga Kominfo tetap melakukan patroli dan meminta X menghapus konten pornografi yang ditemukan. Setiap platform media sosial bereaksi berbeda terhadap konten negatif, seperti TikTok yang cepat menghapusnya dan Telegram yang lebih lambat. X memiliki tingkat kepatuhan 87,38% dalam menghapus konten negatif yang diminta pemerintah. Ada sekitar 1.775 konten yang belum dihapus karena masih diperdebatkan sifatnya, seperti konten radikalisme atau ujaran kebencian.