Kepemimpinan Suhartoyo di Sidang MK Tetap Berlanjut Pasca Putusan PTUN yang Meluluskan Gugatan Anwar Usman

Kepemimpinan Suhartoyo di Sidang MK Tetap Berlanjut Pasca Putusan PTUN yang Meluluskan Gugatan Anwar Usman

MK menggelar sidang pleno untuk membahas delapan sengketa hasil Pileg 2024. Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, meskipun PTUN Jakarta membatalkan pengangkatannya sebagai Ketua MK. Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman, hakim MK, dengan membatalkan pengangkatan Suhartoyo. Namun, PTUN tidak mengabulkan permintaan Anwar untuk dikembalikan sebagai Ketua MK karena ia dicopot karena pelanggaran etik.