Kepolisian RI Menyangkal Permintaan Penyelidikan Khusus Kasus Pegi Setiawan

Kepolisian RI Menyangkal Permintaan Penyelidikan Khusus Kasus Pegi Setiawan

Polisi menolak permintaan tersangka Pegi Perong untuk gelar perkara khusus dalam kasus pembunuhan pasangan Vina dan Eki. Polisi menilai berkas perkara sudah cukup untuk diserahkan ke kejaksaan. Kasus pembunuhan ini akan diungkap secara transparan dalam persidangan. Jika ada yang merasa perlu, polisi akan menggelar perkara. Tersangka Pegi Perong ditangkap setelah delapan tahun buron. Ia menghadapi tuntutan hukuman mati atas pembunuhan dan perlindungan anak. Berkas perkara Pegi akan diserahkan ke kejaksaan untuk diteliti sebelum dilimpahkan ke pengadilan.