Kepolisian Tegas Berantas Sindikat Narkoba Melalui Penjeratan Pencucian Uang
Polri akan menerapkan pasal pencucian uang (TPPU) pada bandar dan kurir narkoba yang ditangkap. Tujuannya agar mereka menjadi miskin dan tidak punya modal untuk beroperasi lagi. Penindakan ini diharapkan dapat mengurangi peredaran narkoba di Indonesia. Dalam 10 bulan terakhir, Satgas Penanggulangan Narkoba Polri telah menangkap 38 ribu pengedar dan menyita berbagai narkoba, termasuk sabu, ekstasi, ganja, PCC, dan obat keras.