Keprihatinan Organisasi Remaja Masjid: Polemik Usia yang Menuai Pertanyaan

Keprihatinan Organisasi Remaja Masjid: Polemik Usia yang Menuai Pertanyaan

Wakil Ketua BKPRMI heran dengan perdebatan usia pengurus organisasi yang dinilai terlalu tua. Ia menjelaskan bahwa nama organisasi mencakup "pemuda" dan "remaja", serta semua pengurus telah berproses dari level bawah. Menurut BKPRMI, usia muda tidak memiliki definisi yang pasti. Mereka menekankan kontribusi organisasi dalam pendidikan agama, termasuk memiliki lembaga Taman Alquran yang telah mendidik banyak anak mengaji. Meski ada pengurus yang tua, Sedek menyatakan ada juga pengurus muda di tingkat provinsi dan desa. AD/ART BKPRMI mengatur batas usia maksimal ketua umum 50 tahun, tanpa batasan usia minimal untuk anggota yang telah bisa mengaji.