Keputusan KPU: Caleg Pemenang Wajib Mundur Jika Ingin Berlaga di Pilkada 2024

Keputusan KPU: Caleg Pemenang Wajib Mundur Jika Ingin Berlaga di Pilkada 2024

Caleg terpilih DPR, DPD, dan DPRD yang ingin maju sebagai calon kepala daerah di Pilkada 2024 harus mengundurkan diri. Mereka yang belum dilantik harus menyerahkan surat pengunduran diri paling lambat 5 hari setelah ditetapkan sebagai calon Pilkada. Sedangkan caleg terpilih yang sudah dilantik harus mengundurkan diri saat mendaftar sebagai calon Pilkada.