Keputusan KPU Tetapkan Cawapres Gibran Sesuai Hukum, Ahli: Berdasarkan Putusan MK yang Mengikat
Dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK, pakar konstitusi Andi Asrun menyatakan bahwa KPU telah mematuhi aturan dengan menetapkan Gibran sebagai cawapres karena berdasarkan putusan MK sebelumnya. Untuk membuktikan adanya kecurangan, penggugat harus menunjukkan perbedaan suara secara berjenjang dari tingkat TPS hingga nasional. Jika tidak dapat membuktikan, keberatan tersebut dapat digugurkan.