Keputusan MA: KPU Diminta Hapus Batasan Usia Calon Kepala Daerah
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Partai Garuda terkait aturan batas usia minimum 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur. Aturan lama yang mewajibkan calon berusia 30 tahun sejak ditetapkan sebagai calon diubah menjadi setelah dilantik. Dengan putusan ini, Peraturan KPU yang menetapkan batas usia 30 tahun menjadi tidak berlaku dan calon yang memenuhi syarat sudah bisa berusia 25 tahun sejak dilantik. MA memerintahkan KPU untuk mencabut aturan batas usia tersebut.