Keputusan Mahkamah Agung Venezuela: Hasil Sengketa Pilpres Mengikat dan Tidak Dapat Diganggu Gugat
**Rangkuman Berita Pilpres Venezuela** Mahkamah Agung Venezuela menyatakan keputusannya terkait sengketa hasil Pilpres akan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Putusan ini dibuat setelah Mahkamah mendengarkan argumen dari kedua kandidat, Presiden Maduro dan kandidat oposisi Gonzalez Urrutia. Kubu oposisi mengklaim kemenangan dengan 73,2% suara, sementara Maduro, yang didukung hakim, mengklaim kemenangan tipis. Dewan Pemilihan Nasional meratifikasi kemenangan Maduro, namun menolak merilis data penghitungan suara karena diduga diretas. Tuduhan peretasan dibantah oleh Maduro, namun oposisi dan pengamat menduga hal tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menyembunyikan kecurangan. Protes pasca-pemilu telah menewaskan 24 orang dan menyebabkan 2.200 penangkapan.