Keputusan MK Diskualifikasi Caleg DPRD Golkar Tarakan Akibat Sengketa Pileg

Keputusan MK Diskualifikasi Caleg DPRD Golkar Tarakan Akibat Sengketa Pileg

MK mengabulkan sebagian gugatan PPP atas hasil pemilu legislatif di Tarakan. MK mendiskualifikasi calon legislatif Golkar, Erick Hendrawan, karena melakukan pelanggaran administratif. Erick terbukti melakukan tindak pidana dan belum memenuhi masa jeda 5 tahun setelah masa pidana selesai. MK memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) hanya untuk surat suara DPRD tanpa Erick Hendrawan. PSU harus dilaksanakan dalam waktu paling lama 45 hari sejak putusan diucapkan.