Keputusan MK: Gugatan PDIP Tentang Kecurangan Suara PAN di Sukabumi Ditolak
MK telah menolak gugatan PDIP terkait dugaan penggelembungan suara PAN di Kabupaten Sukabumi pada pemilihan legislatif. Dalam gugatannya, PDIP mengklaim ada perbedaan perolehan suara antara penghitungan KPU dan PDIP. Namun, MK menilai gugatan PDIP tidak jelas (kabur) karena terdapat perbedaan antara jumlah suara yang disebutkan dalam gugatan dan permohonan yang diajukan. MK juga mengabulkan eksepsi termohon (KPU) dan pihak terkait (PAN) mengenai permohonan PDIP yang kabur tersebut.