Keputusan MK: Gugatan PDIP terhadap PSI dalam Pilcaleg Papua Tengah Ditolak

Keputusan MK: Gugatan PDIP terhadap PSI dalam Pilcaleg Papua Tengah Ditolak

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan PDIP terhadap PSI dalam sengketa hasil pemilu untuk daerah pemilihan (dapil) Papua Tengah 3 dan 5. MK menilai permohonan PDIP tidak memenuhi syarat formil karena posita (alasan gugatan) dan petitum (permintaan) tidak sesuai. Selain itu, terdapat petitum yang bertentangan dalam permohonan PDIP. MK juga memberikan putusan sela untuk perkara dapil lain di Kabupaten Puncak yang akan dilanjutkan ke sidang pembuktian.