Keputusan MK Memicu Rencana Revisi Aturan Pencalonan Pilkada

Keputusan MK Memicu Rencana Revisi Aturan Pencalonan Pilkada

KPU akan merevisi peraturan pencalonan kepala daerah setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan. Syarat baru yang ditetapkan MK: * Ambang batas pencalonan berkisar 6,5% hingga 10% berdasarkan jumlah pemilih. * Usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun saat ditetapkan sebagai calon. KPU akan membuka pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus. KPU juga akan berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah untuk memperbarui peraturan. Putusan MK mengikat dan langsung berlaku sehingga harus diterapkan pada Pilkada 2024 yang akan berlangsung tahun ini.