Keputusan MK Memicu Rencana Revisi Aturan Pencalonan Pilkada
KPU akan merevisi peraturan pencalonan kepala daerah setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan. Syarat baru yang ditetapkan MK: * Ambang batas pencalonan berkisar 6,5% hingga 10% berdasarkan jumlah pemilih. * Usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun saat ditetapkan sebagai calon. KPU akan membuka pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus. KPU juga akan berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah untuk memperbarui peraturan. Putusan MK mengikat dan langsung berlaku sehingga harus diterapkan pada Pilkada 2024 yang akan berlangsung tahun ini.