Keputusan MK: Pemilu DPD Sumatera Barat Diulang karena Gugatan Irman Gusman Dikabulkan

Keputusan MK: Pemilu DPD Sumatera Barat Diulang karena Gugatan Irman Gusman Dikabulkan

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengadakan pemilihan ulang anggota DPD dari Sumatera Barat, termasuk mengizinkan mantan Ketua DPD Irman Gusman untuk ikut serta. Keputusan ini diambil karena KPU tidak memasukkan nama Irman dalam daftar kandidat, meskipun sebelumnya ia masuk dalam daftar sementara. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebelumnya telah memerintahkan KPU untuk memasukkan Irman, tetapi tidak dipatuhi. MK menilai KPU tidak mematuhi putusan PTUN dan melanggar hak konstitusional Irman untuk dipilih, meskipun ia pernah menjadi terpidana. Oleh karena itu, KPU diperintahkan untuk mengadakan pemilihan ulang yang melibatkan Irman.