Keputusan MK: Syarat Usia Cagub Tetap Dipertahankan, Gugatan Termasih Adik Almas Ditolak
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap aturan usia calon kepala daerah dalam UU Pilkada. Artinya, syarat usia tetap dihitung saat proses pencalonan, yang bermuara pada penetapan calon oleh KPU. Keputusan ini ditetapkan dalam enam putusan gugatan, termasuk gugatan dari adik-adik yang menggugat aturan usia calon presiden. MK menganggap pertimbangan hukum dalam gugatan tersebut sudah terjawab dalam putusan gugatan lain yang juga ditolak. MK menegaskan bahwa perhitungan usia calon kepala daerah sudah dilakukan saat proses penetapan pasangan calon. Hal ini telah berlaku dalam Pilkada sebelumnya dan juga diterapkan pada pendaftaran calon presiden dan calon legislatif. MK menilai perhitungan usia yang berbeda akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, calon kepala daerah harus memenuhi syarat usia pada saat mendaftar sebagai calon. Jika tidak, mereka dapat dinyatakan tidak sah oleh MK dalam sidang sengketa hasil Pilkada.