Keputusan MK tak Pengaruhi Calon Independen dalam Pemilu Aceh

Keputusan MK tak Pengaruhi Calon Independen dalam Pemilu Aceh

Putusan MK Nomor 60 tentang ambang batas pencalonan kepala daerah tidak berlaku untuk Pilkada di Aceh. Di Aceh, masih berlaku aturan dalam UU Pemerintah Aceh dan Qanun Aceh yang mensyaratkan perolehan suara minimal 15%. Meskipun partai politik tanpa kursi DPRD dapat mencalonkan kepala daerah di Aceh sesuai Putusan MK, namun persyaratan perolehan suara tetap mengacu pada aturan Aceh yaitu minimal 15%.