Keputusan MK tentang Pilkada 2024 Dihormati dan Diterima oleh Istana
Pemerintah menghormati keputusan MK soal ambang batas pencalonan Pilkada dan batas usia kandidat. Pemerintah akan menghormati proses pembahasan RUU Pilkada di DPR. DPR menolak putusan MK tentang batas usia kandidat, yaitu 30 tahun saat penetapan calon, dan memilih mengakomodasi putusan MA yang menyatakan batas usia saat pelantikan. Namun, DPR menerima putusan MK tentang ambang batas pencalonan Pilkada, yang memungkinkan partai tanpa kursi di DPRD untuk mengusung calon jika memenuhi syarat persentase suara.