Keputusan Pengadilan Tinggi DIY Batalkan Hukuman Mati untuk Dua Pelaku Pemutilasi Mahasiswa
Pengadilan Tinggi DIY mengurangi hukuman Waliyin dan Ridduan dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan dan mutilasi mahasiswa UMY, Redho. Mereka terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana, namun majelis hakim menilai hukuman mati terlalu berat. Putusan ini belum final, karena kedua terdakwa dan jaksa memiliki waktu 2 minggu untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Jika tidak ada kasasi, hukuman penjara seumur hidup akan berkekuatan hukum tetap.