Keputusan Pengadilan Tinggi Membatalkan Vonis Pemerkosaan Harvey Weinstein
Pengadilan Banding New York membatalkan hukuman penjara 23 tahun Harvey Weinstein atas kejahatan seksual karena kesaksian karakter buruk tidak diperbolehkan. Weinstein akan disidang ulang, meski jaksa dan korban kecewa. Pengacara Weinstein berpendapat bahwa keputusan ini melindungi hak hukum dan mencegah emosi mengaburkan proses peradilan.