Keputusan Tertinggi MA Terkait Batasan Usia Kandidat Kepala Daerah Timbulkan Pendapat Berbeda
Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan bahwa peraturan KPU yang mengatur batasan umur calon kepala daerah bertentangan dengan UU. Namun, salah satu hakim agung, Cerah Bangun, memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion). Menurut Cerah Bangun, frasa "terhitung sejak penetapan Pasangan Calon" dalam peraturan KPU justru diperlukan untuk melaksanakan UU. Ia berpendapat bahwa frasa tersebut tidak melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum dan memberikan kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Batasan umur yang jelas diperlukan untuk pengisian jabatan tertentu. Dengan demikian, Cerah Bangun menilai bahwa peraturan KPU tersebut tidak bertentangan dengan UU. Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa permohonan pemohon (Partai Garuda) harus ditolak. Meski demikian, mayoritas hakim MA tetap memutuskan bahwa peraturan KPU tersebut bertentangan dengan UU. Hal ini berarti batasan umur calon kepala daerah yang diatur dalam peraturan KPU tidak berlaku.