Kericuhan Warnai Eksekusi Pengosongan Rumah Milik KAI di Semarang
**Rangkuman Berita:** Terjadi kericuhan saat PT KAI Semarang mengosongkan tujuh rumah asetnya di kawasan Gergaji. Warga bersama kuasa hukumnya menolak pengosongan karena menganggap PT KAI tidak memiliki dasar hukum tanpa putusan pengadilan. PT KAI mengklaim rumah tersebut merupakan aset sah milik mereka yang dibuktikan dengan sertifikat. Rumah-rumah tersebut dulunya ditempati oleh pensiunan pegawai KAI dengan status sewa. Namun setelah pensiunan tersebut meninggal, rumah ditempati oleh keluarga tanpa kontrak dengan KAI. PT KAI telah berupaya persuasif dengan meminta penghuni menyewa aset, tetapi tidak berhasil. PT KAI telah melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali agar penghuni mengosongkan rumah, tetapi tidak ada respons. Akhirnya, PT KAI melakukan pengosongan secara paksa yang memicu kericuhan. Kini, aset tersebut telah dipagar dan akan digunakan untuk kepentingan perusahaan.