Kerja Sama Kominfo dan Interpol Intensifkan Pemberantasan Judi Online
Kementerian Kominfo akan bekerja sama dengan Interpol untuk memberantas perjudian online. Kerjasama ini bertujuan untuk mengatasi server judi online yang berada di luar negeri, seperti Filipina dan Kamboja. Satgas Terpadu Pemberantasan Judi Online terdiri dari berbagai lembaga, seperti Kominfo, OJK, PPATK, dan Polri. Satgas ini akan bertugas mengawasi ruang digital, melacak aliran dana, dan menangkap pelaku.