Kerjasama Sepenuh Kejaksaan Agung dan KPK dalam Pencegahan Penundaan Kasus Selama Pemilu
Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat menunda proses hukum calon kepala daerah selama Pilkada 2024 berlangsung. Penundaan ini dilakukan untuk menjaga objektivitas proses demokrasi agar tidak ada calon yang memanfaatkan isu hukum untuk menjatuhkan lawan. Proses hukum terhadap calon kepala daerah akan dilanjutkan setelah Pilkada selesai, memastikan bahwa pesta demokrasi berjalan secara adil. Saat ini, tahapan Pilkada 2024 sedang berlangsung, dimana KPU sedang meneliti dokumen persyaratan pendaftaran calon kepala daerah.