Kesengajaan SYL dalam Kasus Penipuan 12 Tahun Diungkap dalam Persidangan

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta karena korupsi. Jaksa menyebut SYL menerima suap Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu selama menjabat. Dalam tuntutan, jaksa menyebut SYL "tamak". Namun, SYL membantah dan mengklaim selalu memperingatkan jajarannya agar tidak korupsi. Dia juga menekankan bahwa tidak ada saksi yang mendengar permintaan uang langsung darinya.