Kesepakatan Tercapai: 26 RUU Daerah akan Dibahas di Sidang Paripurna DPR

Kesepakatan Tercapai: 26 RUU Daerah akan Dibahas di Sidang Paripurna DPR

Komisi II DPR RI dan pemerintah telah menyepakati 26 RUU Kabupaten/Kota di provinsi Riau, Kepulauan Riau, Lampung, Jambi, dan Sumatera Barat. RUU tersebut berisi pengaturan tentang definisi provinsi, kabupaten, dan kecamatan, serta tanggal pembentukan, batas wilayah, ibu kota, dan karakteristik kabupaten/kota. Berikut daftar 26 RUU yang disetujui: * Provinsi Kepulauan Riau: Kabupaten Bintan * Provinsi Lampung: Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Utara * Provinsi Jambi: Kabupaten Batang Hari, Kota Jambi, Kabupaten Merangin, Kabupaten Kerinci * Provinsi Riau: Kota Pekanbaru, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kampar, Kabupaten Indragiri Hulu * Provinsi Sumatera Barat: Kabupaten Pasaman, Kabupaten Limapuluh Kota, Kota Payakumbuh, Kabupaten Agam, Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Sijunjung, Kota Sawahlunto, Kota Solok, Kabupaten Solok, Kota Padang, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Pesisir Selatan RUU ini akan disahkan menjadi undang-undang dalam paripurna berikutnya.