Kesepakatan UU Mendukung Penunjukan Pj Kepala Daerah Pasca Kesaksian Ketua Komisi II DPR di Sidang Prabowo

Dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan bahwa pengangkatan Penjabat (Pj) Kepala Daerah oleh pemerintah sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016. Pj Kepala Daerah ditunjuk karena tidak adanya Pilkada hingga November 2024. DPR selalu mengingatkan pemerintah agar penunjukan Pj Kepala Daerah objektif dan bebas dari kepentingan politik.