Ketahui Ketentuan Pengunduran Diri Pendaftar CPNS 2024

Ketahui Ketentuan Pengunduran Diri Pendaftar CPNS 2024

**Pendaftaran CPNS 2024** Bagi pendaftar CPNS 2024, jika: * Dinyatakan lulus dan diterima, namun kemudian mengundurkan diri atau dibatalkan kelulusannya, maka akan diganti dengan peserta urutan berikutnya. * Dinyatakan lulus dan mendapatkan NIP, namun mengundurkan diri, akan dikenakan sanksi tidak boleh melamar CPNS selama 2 tahun anggaran berikutnya. Selain itu, ada sejumlah ketentuan seleksi CPNS 2024 lainnya yang harus diperhatikan, seperti: * Tidak boleh melamar lebih dari satu instansi atau jabatan dalam periode yang sama. * Tidak boleh menggunakan identitas kependudukan berbeda. * Ketidakhadiran pada tahapan seleksi menyebabkan gugur. * Melakukan kecurangan akan mengakibatkan gugur dan larangan melamar CPNS. * Memberikan keterangan palsu akan menyebabkan pembatalan kelulusan dan pemberhentian status. * Pelamar yang memiliki paham radikalisme akan ditolak. * Rekomendasi kesehatan tidak layak akan menyebabkan pemberhentian. * Seleksi tidak dipungut biaya. * Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.