Ketahui Syarat dan Ketentuan Legal Pencantuman Gelar dalam Nama KTP
**Rangkuman:** Setiap warga negara boleh mencantumkan gelar (akademik, adat, atau keagamaan) di KTP berdasarkan Permendagri 73/2022. Gelar tersebut dapat disingkat dalam pencantumannya. Untuk mencantumkan gelar di KTP, warga perlu mengajukan perubahan data langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat, disertai dokumen pendukung sebagai berikut: * **Gelar Akademik:** Ijazah * **Gelar Adat/Keagamaan:** Dokumen atau sertifikat resmi lainnya Pencatatan gelar pendidikan dan keagamaan tidak diperbolehkan pada Akta Pencatatan Sipil.