Ketamakan SYL Memicu Upaya Menghindari Hukuman Berat 12 Tahun Penjara

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) membantah disebut "tamak" oleh jaksa KPK saat persidangan. SYL mengklaim selalu mengingatkan jajarannya untuk menghindari korupsi. Jaksa menuding SYL korupsi dengan menerima Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu. SYL dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Dalam tuntutannya, jaksa menyebut SYL tamak sebagai hal yang memberatkan. Namun, SYL merujuk pada kesaksian bahwa tidak ada saksi yang mendengar langsung perintah dari SYL untuk meminta uang. SYL menekankan bahwa dia selalu menekankan pentingnya mengikuti prosedur, tidak melanggar hukum, dan menghindari korupsi.