Ketamakan SYL yang Mengarah pada Tuntutan Berat 12 Tahun Penjara

Ketamakan SYL yang Mengarah pada Tuntutan Berat 12 Tahun Penjara

Saat menjadi Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) membantah tudingan jaksa KPK yang menyebut dia "tamak". SYL mengaku selalu memperingatkan jajarannya untuk tidak korupsi. Jaksa menuntut SYL 12 tahun penjara karena menerima Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu saat menjabat. Jaksa menilai SYL tamak karena motif korupsinya. Namun, SYL tidak mengerti maksud tuduhan tersebut. Menurut SYL, tidak ada saksi yang mendengar perintah langsung darinya untuk meminta uang. Dia selalu menekankan pentingnya mematuhi aturan dan memberantas korupsi dalam jajarannya.