Ketatnya Regulasi dan Persaingan Ancam Kelangsungan BPR
OJK berupaya memperkuat Bank Perekonomian Rakyat (BPR) melalui konsolidasi (merger dan akuisisi) serta menutup BPR yang bermasalah. Sejak Desember 2021 hingga Maret 2024, jumlah BPR berkurang dari 1.623 menjadi 1.566. Namun, aset, kredit, dan simpanan BPR meningkat meski mengalami penurunan laba. Konsolidasi dianggap memperkuat permodalan dan penerapan tata kelola yang baik bagi BPR. Undang-Undang P2SK memberikan tambahan kewenangan bagi BPR, seperti IPO dan mengikuti sistem pembayaran. OJK juga akan mengeluarkan aturan untuk mencegah kepemilikan ganda BPR dan memberikan pelindungan bagi masyarakat. Sepanjang tahun ini, OJK telah mencabut izin usaha 11 BPR dan diharapkan BPR lain dapat memenuhi ketentuan modal minimum sebesar Rp 6 miliar.