Ketentuan Barang Bawaan Pelintas Batas Dilonggarkan: Pemerintah Hapus Batasan Pembawaan Barang dari Luar Negeri
Pemerintah membatalkan aturan pembatasan bawaan dari luar negeri (Permendag 36/2023). Pembatasan hanya berlaku untuk pekerja migran Indonesia (PMI) dengan nilai barang maksimal US$1.500 per tahun. Aturan ini awalnya diberlakukan untuk membatasi jumlah alas kaki, pembalut, dan pampers yang boleh dibawa masuk. Namun, banyak masyarakat yang protes karena dianggap terlalu ketat. Mendag Zulkifli Hasan menyatakan aturan baru Permendag 3/2024 mempermudah masyarakat yang bepergian ke luar negeri dan tetap melindungi perdagangan dalam negeri. Masyarakat diberi kelonggaran membawa barang tertentu tanpa dikenakan pajak, tetapi harus membayar jika melebihi batas atau untuk tujuan perdagangan.