Ketentuan Baru dalam UU Pilkada: Calon Pemimpin Daerah Bebas dari Jeratan Judi

Ketentuan Baru dalam UU Pilkada: Calon Pemimpin Daerah Bebas dari Jeratan Judi

Rangkuman Berita: Untuk Pilkada 2024, kandidat kepala daerah dan wakilnya tidak boleh memiliki riwayat perbuatan tercela yang melanggar norma kesusilaan, seperti judi, mabuk, narkoba, atau perzinaan. Hal ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Selain itu, kandidat juga tidak boleh pernah menjadi terpidana yang telah mendapat kekuatan hukum tetap. Jika mantan terpidana ingin mendaftar, mereka harus secara terbuka mengemukakan hal tersebut kepada publik. Pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka pada 27-29 Agustus 2024, dan penetapan pasangan calon akan diumumkan pada 22 September 2024. Pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024.